Jam Operasional Toko Modern Kendal Akan Dibatasi
KENDAL - Waktu operasional toko modern di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), bakal dibatasi 12 jam per hari. Guna menggerakkan roda perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Daerah. "Jadi, tidak ada lagi minimarket yang buka 24 jam," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kendal, Sri Supriyati.
Baca juga:
Pendirian Toko Modern Tak Lagi Butuh IUTM
Ritel Modern Wajib Jual Produk UKM Lokal
"Kami juga mendorong adanya gerakan untuk membeli di toko milik tetangga. Agar perputaran uang dirasakan masyarakat itu sendiri," imbuhnya.
Rarperda Pengelolaan Pasar Daerah turut mengatur keberadaan toko modern. Guna melindungi pedagang kecil.
"Terdapat lebih dari 200 minimarket dan semuanya dikuasai investor atau bukan warga setempat. Sehingga, perputaran uang tak dirasakan warga sekitar," ucap Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun.
Proses penyusunan raperda kini dalam fase uji publik. Untuk menjaring aspirasi warga.
"Yang diinginkan masyarakat seperti apa, akan dibahas lagi. Dan dituangkan dalam raperda ini," kata dia.
Eksistensi swalayan sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 22 Tahun 2011. Namun, mayoritas isinya membahas syarat pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern.
Di dalamnya diatur jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Sedangkan jarak antarritel, menukil Tribun Jateng, sedekat-dekatnya 250 meter.