Jam Kerja PNS Surakarta Mundur
Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), mengubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan mulai berlaku Jumat (1/2) itu, bertujuan mengurangi kemacetan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, karena sedang berlangsung perbaikan.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Surakarta, Heru Purwoko, menerangkan, langkah ini seperti kebijakan Maret 2018. Kala itu, terkait proyek pembangunan jalan layang Manahan.
"Kebijakan jam kerja baru bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/282 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Untara," ujarnya, beberapa waktu lalu.
SE Nomor 800/282 menjelaskan, lima organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lima hari kerja, masuk jam 08.00-17.00 untuk Senin-Kamis. Sedangkan Jumat, bekerja sejak pukul 07.30-11.00.
Sementara OPD enam hari kerja, masuk jam 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, Jumat pukul 07.30-11.00, serta Sabtu pukul 08.00-13.30.
Perubahan ini tak berlaku bagi pegawai dan jam operasional fasilitas kesehatan (faskes). Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) tetap melayani publik sejak pukul 07.30.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta, Purwanti, menerangkan, jam pelayanan faskes tetap merujuk aturan lama. "Untuk memaksimalkan pelayanan yang terbilang berurgensi tinggi," ungkap dia.
Selain perubahan jam kerja, apel bersama di Balai Kota pun ditiadakan untuk sementara. OPD diminta menyelenggarakan apel di masing-masing kantor. Namun, upacara bendera setiap Senin, tanggal 17, dan hari besar tetap diadakan di Balai Kota.