Jaksa KPK Tuntut Tasdi 8 Tahun Penjara
Semarang - Jaksa menuntut Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, delapan tahun penjara dan dicabut hak politik selama lima tahun. Sebab, dianggap terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti 6 bulan penjara. Hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun," ujar jaksa Kresno Antowibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (16/1).
Baca juga:
Di Persidangan, Tasdi Singgung Uang dari Ganjar
Utut Adianto Akui Beri Tasdi Rp150 Juta
Respons Ganjar soal Uang Tasdi untuk Pilgub Jateng
Menurut dia, segala pemberian yang diakui Tasdi dalam persidangan digolongkan sebagai gratifikasi. Pun uang Rp150 juta dari Wakil Ketua DPR, Utut Adiyanto.
Soalnya, imbuhnya, uang tersebut tak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Harusnya dilaporkan dalam 30 hari kerja," jelasnya.
Sementara itu, Tasdi dan tim hukumnya bakal mengajukan pleidoi. Namun, dia tak banyak berkomentar usai persidangan. "Kita ikuti saja," ucapnya singkat.
Tasdi didakwa menerima suap Rp500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di Purbalingga. Tujuannya, PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan pekerjaan tersebut.
Bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini turut didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan US$20 ribu.
Dia dijerat dakwaan kumulatif, Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).