Jaksa Cibir Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Kasda Semarang

Jaksa Cibir Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Kasda Semarang Terdakwa kasus rasuah kasda Kota Semarang, Dody Kristyanto (batik putih), menjalani sidang di PN Tipikor Semarang, Jateng, Senin (25/2). (Foto: Antara/IC Senjaya)

Semarang - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), keberatan surat dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan penyelewengan kas daerah (kasda), Dody Kristyanto, disebut ilegal. Tudingan disampaikan kuasa hukum Dody.

JPU menyatakan, pandangan penasihat hukum Dody tak beralasan. Sebab, surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya. Tim JPU terdiri dari Lukman Hakim Tuasikal, Aeniwati, dan Steven Lazarus. 

"Surat dakwaan disusun sesuai Pasal 132 huruf A KUHAP berbunyi, 'Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi Nama lahir, tanggal lahir, umur, tempat lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan'," ucapnya dalam sidang tanggapan eksepsi terdakwa, Senin (4/2).

Baca juga:
Dody Didakwa Hilangkan Dana Kasda Semarang Rp26,7 Miliar
Tersangka Pembobol Kasda Semarang Ajukan Praperadilan

"Surat dakwaan kami sudah tersusun memenuhi syarat formil maupun materiel. Sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP," tambahnya.

Diakui ada perubahan surat dakwaan. Namun, tak terkait pergantian tindak pidana yang didakwakan. Melainkan soal pekerjaan, bekas Kepala Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kota Semarang 2008-2014.

"Untuk memperjelas kedudukan dari dakwaan, terdakwa telah menerima surat dakwaan oleh JPU. Pada hari itu juga, kami berikan perbaikan surat dakwaan," terang dia.

Ditambahkannya, penulisan nama terdakwa R. Dody Kristiyanto dalam surat dakwaan merujuk kartu tanda penduduk (KTP). Jaksa membantah nama terdakwa Dody Kristiyanto Purwono, seperti yang disebut penasihat hukum.

"Terdakwa juga menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga, dianggap sepakat dalam penyebutan tersebut," katanya.

Jaksa lantas mencibir pengacara Dody. Dianggap tak bisa membedakan eksepsi dan pledoi. "Seperti kita ketahui bersama, ranah eksepsi hanya pada syarat formil dan materiel pada surat dakwaan," kritiknya.

Karenanya, jaksa memohon majelis hakim memutuskan amar putusan sela. Menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa.

Kedua, menerima surat dakwaan tertanggal 18 Februari 2019. Terakhir, "Melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara."