Jaksa Banding Perkara Ketua Demokrat Banjarnegara
Banjarnegara - Jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, Hadi Suwarno, Kamis (20/12).
Hadi didakwa melibatkan sejumlah kepala desa dalam kegiatan safari Ketua Umum DPP Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Banjarnegara, 29 Oktober 2018. Dia dijerat Pasal 493 juncto 280 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Persidangan dipimpin R. Heddy Bellyandi, Farida Pakaya, dan Angelia Renata. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan. Namun, tak tergolong pidana. Sehingga, Ketua DPC Demokrat Banjarnegara itu dinyatakan bebas.
"Istilahnya Onslaag van rechsvervolging. Jadi, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan. Tetapi, bukan tindak pidana," ujar Ketua PN Banjarnegara, Rudito Surotomo, di kantornya, beberapa saat lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim mengacu Pasal 272 UU Pemilu. Yakni, peserta dan tim kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan terdakwa, tak termasuk dalam peserta dan tim kampanye yang didaftarkan.
Berkas harus sudah diterima Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) tiga hari kerja ke depan, bila jaksa jadi mengajukan banding. Hal tersebut, lanjut dia, sesuai UU Pemilu.
"Setelah itu, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga ditargetkan untuk memutuskan selama tujuh hari, apakah menguatkan putusan PN Banjarnegara atau mempunyai pertimbangan lain," tandas Rudito.