Instansi Pemerintah di Magelang Wajib Sediakan Gethuk
MAGELANG - Setiap instansi pemerintahan di Kota Magelang, Jawa Tengah (Jateng), wajib menghidangkan makanan khas berupa gethuk. Dalam setiap acara yang dilaksanakannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 501/396/121/2019. Diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono.
"Gethuk sudah dikenal di mana-mana sebagai makanan khas Magelang. Maka, ini harus dipertahankan," ujarnya, Senin (11/11). SE terbit pada 22 Oktober 2019.
Langkah tersebut, diklaim sebagai bentuk dukungan pemerintah kota (pemkot) terhadap kelangsungan usaha. Termasuk kuliner. Baik skala besar maupun kecil.
"Bisa dihitung jumlahnya (instansi pemerintah di Kota Magelang). Cukup banyak. Yang artinya, mampu menggerakkan roda produksi mereka. Para pelaku usaha," tuturnya.
Joko berharap, kebijakan tersebut mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas produknya. Seiring dengan meningkatnya pesanan dan produksi.
"Akan kita pantau terus untuk kualitasnya. Termasuk dari sisi higienisnya. Bila perlu bagi yang belum higienis, akan kita beri pembinaan dan pelatihan," katanya, mencuplik Suara Merdeka.
Senada disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Kota Magelang, Al Idris bahwa, higienis faktor penting dalam bisnis kuliner. Gethuk salah satunya yang harus benar-benar diperhatikan baik yang produksinya masih terbatas maupun sudah skala besar.
"Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) siap memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para pelaku usaha kuliner. Pelatihan bisa mulai dari masalah higienis sampai pengemasan produk. Agar lebih menarik," timpal Kabag Humas Setda Kota Magelang, Al Idris.