Imigrasi Pemalang Deportasi 13 WNA selama 2018
Pemalang - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) selama 2018. Pun mengajukan proses hukum terhadap empat WNA yang melakukan pelanggaran.
Kepala Kanim Pemalang, Dony Alfisahrin, menyatakan, pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian hasil kerja sama dengan masyarakat. "Dan kecepatan kita bertindak," ujarnya, Rabu (2/1).
"Tidak hanya itu. Di setiap kabupaten/kota di wilayah eks-Keresidenan Pekalongan, sudah terbentuk lembaga yang secara khusus mengawasi keberadaan orang asing," imbuh dia.
Keempat WNA yang sudah diproses hukum, adalah Chui Zhin (Cina), M. Javed Iqbal (Pakistan), serta Maged Mahyoub Mohammad Maqbel dan Aiman Abdul Wahab Abdo (Yaman). Tiga orang telah dijatuhi hukuman dan sisanya dalam tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.
"Petugas juga melakukan penindakan pelanggaran keimigrasian di tahun 2018 untuk overstay atau penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 25 kasus," terang Dony.
Di sisi lain, Kanim Pemalang menerbitkan 36.577 eksemplar paspor 48 halaman dan 91 eksemplar paspor 24 halaman pada 2018. Yang ditolak, 63 pemohon pembuatan paspor.
Kanim Pemalang, lanjutnya, pun telah melakukan berbagai terobosan. Pembuatan paspor dalam jaringan (online) melalui aplikasi bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Selanjutnya, akan membuat Unit Kerja Kanim di Kabupaten Brebes. Sehingga, warga setempat tak perlu ke Pemalang untuk mengurus dokumen keimigrasian.