ICM Laporkan APK Terselubung ke Bawaslu DIY
Yogyakarta - Indonesian Court Monitoring (ICM) melaporkan tujuh spanduk bertuliskan "Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku" Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY).
Direktur ICM, Tri Wahyu, menyatakan, seluruh alat peraga kampanye (APK) tersebut tersebar di sejumlah daerah DIY. Lima dipasang di Kota Yogyakarta serta masing-masing satu buah di Kabupaten Bantul dan Sleman.
"Kami, Indonesian Court Monitoring, melaporkan dugaan APK terselubung. Ada suatu spanduk di tujuh titik; lima di Kota Yogyakarta, satu di Bantul, satu di Sleman," ujarnya di Kantor Bawaslu DIY, Senin (21/1).
Spanduk-spanduk tersebut, menurut dia, "mengakali" Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Keistimewaan DIY. "Kami minta Bawaslu DIY sesuai ketugasannya, memproses itu," jelasnya.
Dirinya kemudian menerangkan lokasi pemasangan spanduk. Yakni, simpang empat Tugu Pal Putih Yogyakarta, simpang empat Pingit, dan dekat Kantor Golkar DIY. Lalu, selatan (lampu) lalu lintas Jalan dr. Wahidin.
"Kemudian yang kelima, di timur Embung Klitren. Kemudian yang Sleman di Gamping, terakhir di perempatan Dongkelan (Bantul)," bebernya.
Tri tak mengetahui siapa pemasang spanduk tersebut. Soalnya, tak ada identitas dalam kain yang direntangkan itu. Namun, berdasarkan hasil penelusuran internal ICM, melibatkan kader partai politik.
"Tim investigasi ICM menemukan di percakapan media sosial. Ternyata, setidak-tidaknya ada dua partai di balik ini. Kemudian, juga ada satu caleg dan satu mantan BUMD Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Berdalih menjaga independensi dan tak mengganggu kinerja Bawaslu, dirinya menolak menyebutkan identitas terduga para pelaku. "Izinkan itu menjadi barang bukti," jawabnya diplomatis.
Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, mengatakan, pihaknya memiliki waktu dua pekan untuk mengusutnya.
"Punya waktu maksimal itu tujuh hari. Dan apabila masih diperlukan, kami mempunyai tambahan waktu tujuh hari kerja," ungkapnya.
Katanya, Bawaslu tak wajib memanggil terlapor pemasang spanduk tersebut. Ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
"Kami akan melihat urgensinya. Apakah kami memang butuh memanggil terlapor atau tidak, termasuk saksi-saksinya," tandas Sri.