Hasilkan Fulus Rp4,6 Miliar dalam Sebulan
Sleman - Polsek Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membongkar pabrik uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidoluhur. Memproduksi Rp4,6 miliar dalam sebulan beroperasi.
"Empat tersangka diamankan," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, di Mapolsek Godean, Selasa (19/3). Para pelaku adalah warga Pati, Jawa Tengah (Jateng), HS (39) dan IK (36); serta dua warga Magelang, EY (61) dan NY (67).
Pengusutan bermula dari laporan pedagang di Godean. Gegara menerima uang pembayaran dari IK. Polisi lantas menindaklanjuti dan menangkap keempatnya, Senin (18/3).
Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto, melanjutkan, para pelaku belum lama beroperasi di Sleman. "Sebelumnya di Magelang dan Pati," ucap dia.
Seluruhnya dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Juga Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam 15 tahun bui.