Haryadi Klaim Tak Kirim Uang ke Jaksa Eka
YOGYAKARTA - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengklaim, tak mengirimkan sejumlah uang kepada seorang tersangka kasus dugaan suap lelang saluran air hujan, Eka Safitra. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP).
"Disangkanya ada dugaan aliran dana dari dinas dan kami ke kejaksaan. Ya, saya jawab, 'Tidak ada'. Sudah. Itu saja," ucapnya, Jumat (8/11).
"Memang menurut saya, harus sampai kami (diperiksa). Karena klarifikasi. Sebagai penanggung jawab anggaran, kan, di saya. Jadi, saya dikonfirmasi, ada enggak (aliran dana ke Eka)," imbuhnya.
Baca juga:
Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Proyek Kota Yogyakarta
Proyek Mangkrak, Warga Tanam Jagung di Tengah Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan suap lelang saluran di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP DIY), Selasa (5/11). Salah satunya Haryadi.
Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka: Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka; jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono; dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.
Haryadi melanjutkan, juga sempat ditanya tentang sosok Eka. Dijawabnya, "Tahu. Tapi, tidak kenal."
Dirinya sesumbar, baru mengetahui ada praktik lancung dalam pelaksanaan lelang proyek infrastruktur di Yogyakarta setelah operasi tangkap tangan (OTT). Dilakukan komisi antirasuah, 19 Oktober 2019.
Eka dan Satriawan merupakan penerima suap. Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella Yuan Ana (GYA) adalah pemberi suap. Dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.