Hari ini, Tenggat Rekanan Selesaikan Proyek Pasar Purwantoro
Wonogiri - Kontraktor pelaksana revitalisasi Pasar Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), diperkenankan kembali melanjutkan proyek hingga hari ini (Kamis, 27/12). Namun, harus membayar denda sebagai konsekuensi.
Kebijakan itu, kata Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, sesuai kesepakatan rapat terakhir dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kontraktor pun menyanggupi. Setelah itu, kontraktor melanjutkan pekerjaan," ujarnya, Rabu (26/12).
Seharusnya proyek senilai Rp48,6 miliar ini rampung 20 Desember 2018, sebagaimana isi kontrak. Namun hingga tenggat, progresnya baru 95 persen. Bila dikonversikan, mencapai miliaran rupiah.
Sampai Senin (24/12), bangunan induk dua lantai sudah terbangun dan dicat. Tetapi, melansir solopos.com, salah satu kios belum berkeramik.
Pagar juga berdiri dan sudah dicat. Sebagian besar area halaman pasar sudah berpaving. Pun begitu dengan tiang lampu di halaman.
Amir menerangkan, denda yang harus dibayarkan kontraktor, PT Satriamas Karyatama dan PT Galatama, sebesar satu per 1.000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai per hari. Denda diakumulasi sesuai lama pekerjaan dalam rentang waktu 21-27 Desember.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri ini, langkah PPK tepat daripada memutus kontrak rekanan. Dengan begitu, pasar bisa dimanfaatkan pada 2019.
"Dari hitung-hitungan yang sudah dilakukan, pekerjaan bisa rampung sebelum tutup tahun anggaran. Kalau nanti masih ada pekerjaan pembersihan, itu wajar. Yang penting, bukan pekerjaan pokok," terangnya.
Untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu, ungkap PPK Pasar Purwantoro, Agus Suprihanto, kontraktor bekerja 24 jam per hari dan mengerahkan ratusan pekerja.