Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Kudus
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan suap pada lelang jabatan di lingkup Pemkab Kudus, Muhammad Tamzil. Putusan dibacakan Senin (23/12).
"Eksepsi terdakwa seluruhnya tidak diterima. Surat dakwaan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 huruf a dan b KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Sulistiyono, kala membacakan putusan sela.
Majelis berpendapat, surat dakwaan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan kedua pun tak serta merta menjadikan dakwaan takcermat dan kabur.
"Alasan penasihat hukum tersebut tidak beralasan. Sehingga, harus dinyatakan tidak diterima," ujar dia.
JPU pun dianggap menguraikan dengan jelas waktu kejadian, peran, dan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana. "Karena eksepsi tidak diterima, maka akan diperintahkan perkara ini dilanjutkan," ucapnya.
Usai mendengarkan putusan sela, JPU berencana menghadirkan saksi sebanyak 30 orang. Sidang dilanjut pekan depan. Tanggal 30 Desember 2019.
Sementara, penasihat hukum Tamzil, Agus Yudi Sasongko, menyatakan, pihaknya akan melakukan banding. Diajukan pada putusan akhir.
Alasannya, dakwaan JPU melanggar KUHAP. Seperti perubahaan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor tidak dilandasi surat perintah penyidikan (sprindik).
"Adanya perubahan pasal harus dilandasi dengan sprindik baru. Kalau tidak dilandasi, bisa disebut pasal liar," tuturnya, menukil Tribun Jateng.