Gunung Tidar Diupayakan Jadi Kebun Raya Magelang
Magelang - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), ingin "menyulap" kawasan Gunung Tidar sebagai kebun raya. Bahkan, sudah mendatangkan tim Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk meninjau konservasi tumbuhan di sana.
Pemkot kini sedang mencari cara, agar bisa mewujudkan niat tersebut. Sebab, kawasan Gunung Tidar berstatus hutan kota dan menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Kita mencari cara, agar Gunung Tidar yang luasnya mencapai 70 hektare tetap dikelola Pemkot Magelang," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang, Joko Suparno, dikutip dari laman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Jumat (9/11).
Setelah mempelajari beberapa referensi, kata dia, opsi yang paling memungkinkan menjadikan Gunung Tidar sebagai kebun raya, tanpa menghilangkan konsep sebelumnya.
"Artinya, fungsi Gunung Tidar nanti tetap sebagai fungsi hijau. Sedangkan wisata budaya yang sudah ada selama ini, juga tidak akan berubah," jelas Joko.
Kajian dilakukan sejak 2017. Pernah juga melakukan studi banding ke Kebun Raya Indrokilo Kabupaten Boyolali. Baru bisa menghadirkan LIPI untuk sosialisasi tahap awal, November 2018. Menurut Joko, kebun raya akan terealisasi pada 2020-2021.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Exsitu LIPI, Dwi Murti Puspaningtyas, menyatakan, belum bisa memberikan rekomendasi. Pasalnya, belum selesai tahapan yang dikajinya.
"Setelah (usulan) itu, ada semacam peninjauan lokasi dan tahapan-tahapan selanjutnya," terangnya. "Di Kota Magelang, baru sampai tahap peninjauan lokasi. Jadi, kami belum bisa memberikan rekomendasi apa-apa terkait kebun raya," tambah dia.
Dwi menerangkan, pemerintah daerah (pemda) harus memiliki surat penetapan kawasan. Nantinya, menjadi dasar hukum bagi LIPI untuk melangkah.
"Surat penetapan kawasan sudah oke, baru master plan. Nah, di situ kita memberikan rekomendasi, menyangkut pengelolaan kebun raya," tutupnya.