Gugat Rektor Undip, Prof Suteki Saksi Ahli HTI Buka Pintu Damai
SEMARANG-Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki masih membuka pintu damai untut Rektor Undip, Yos Johan Utama menyusul keputusan melucuti seluruh jabatan Suteki di perguruan tinggi tersebut.
"Meski di PTUN tidak ada mekanisme perdamaian, namun kami tetap membuka pintu damai seperti yang disarankan oleh hakim," kata Suteki usai sidang pemeriksaan awal gugatan terhadap Rektor Undip di PTUN Semarang, Rabu (28/08).
Permasalahan ini, kata dia, masih bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Bahkan, Suteki juga bersedia mencabut laporannya di Polda Jawa Tengah jika Rektor Undip bersepakat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
"Kalau terjadi kesepakatan damai, tentu kami akan mencabut gugatan. Itu kan deliknya aduan, bisa dicabut," jelasnya.
Namun, jelas Suteki, dalam perdamaian harus ada hal-hal yang disepakati, termasuk mencabut surat keputusan pencopotan jabatannya oleh Rektor Undip.
Sebelumnya, Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, Prof Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Prof Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Ant)