Gelapkan Kas Desa Rp521 Juta, Kades Terancam Bui 20 Tahun
Pekalongan - Kepala Desa Wangondowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Subari (54), harus berurusan dengan aparat lantaran diduga menggelapkan uang kas desa. Nilainya mencapai Rp521 juta.
"Kasus dimulai sejak tahun 2016 hingga tahun 2017. Saat ini, kami terus melakukan pendalaman 'larinya' uang-uang yang tidak dimasukan ke kas desa tersebut," ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, di Pekalongan, Kamis (25/10).
Uang yang digelapkan tersebut berasal dari PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) sebagai kompensasi galian tanah urug pembangunan jalan tol. Namun, tak dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (4) dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 jo. Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Uang yang diterima dari berbagai keperluan. Di antaranya, sewa lahan akses jalan kuari yang melewati jalan desa Rp28,26 juta, dana kompensasi desa Rp10 ribu per rit senilai Rp570 juta, serta sewa jalan desa Rp86,35 juta.
Total pendapatan sebesar Rp684,748 juta. Namun, yang masuk rekening desa cuma Rp42,827 juta. Ada pula untuk kepentingan desa senilai Rp120,793 juta. "Dari sisa dana Rp521.028.190 tersebut, tidak jelas pertanggungjawabanya," ungkap Wawan.
Subari disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Terancam dengan hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.