Ganti Rugi Lahan Kawasan Industri Kendal Takberes

Ganti Rugi Lahan Kawasan Industri Kendal Takberes Kawasan Industri Kenda (KIK), Kabupaten Kendal, Jateng. (Foto: Google Maps/Gus Man)

Semarang - Warga di tujuh desa terdampak Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah (Jateng), protes. Proses ganti rugi lahan belum tuntas, tetapi proyek telah rampung dan diresmikan pengoperasiannya.

"Ada sekitar 36 hektare tanah milik desa di tujuh wilayah itu," ujar Koordinator Omah Publik, Nanang Setiyono, di Kota Semarang, Selasa (10/4). Nilainya ditaksir mencapai Rp99 miliar.

Pengerjaan KIK berlangsung sejak 2013. Tiga tahun berselang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang meresmikan pengoperasiannya.

Ketujuh desa terdampak adalah Desa Wonorejo, Sumberejo, Magelang, Brangsong, Sidorejo, Kutoharjo, dan Nolokerto. Luasan tanah di tiap udik bervariatif.

Dia pun mempertanyakan legalitas perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Sebab, status lahan menjadi syarat mengajukan izin belum legal.

"Status lahannya belum jelas, tetapi Pemkab Kendal sudah menerbitkan izin untuk PT Jababeka sebagai pengelola," ucapnya. Lahan terdampak mulanya berupa sawah dan tambak.

Nanang menambahkan, keberadaan KIK juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Mengganggu saluran irigasi lahan pertanian.

Terpisah, Land Management Division Head PT Jababeka, Rahendra Vidyasantika, mengakui, tanah desa terdampak KIK. Pun membenarkan, belum seluruhnya menerima uang ganti rugi.

"Kalau ganti rugi tanah masyarakat, lebih sederhana. Dibayar, lalu balik nama. Untuk tanah desa, ini proses pengurusannya harus menunggu surat keputusan dari Mendagri," terangnya.

Meski begitu, dirinya tak merinci lokasi tanah desa yang belum rampung proses administrasinya. "Kami masih menunggu SK (surat keputusan)," tandasnya.