Ganjar Respon Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor
SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menilai rencana penerapan hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru, sebab sering disampaikan sejumlah pihak sebagai wujud kejengkelan masyarakat.
"Yang paling penting saya kira di proses pembahasan di dewan, kemudian mendengarkan seluruh aspirasi pakar agar tujuan hukuman yakni memberikan pendidikan, efek jera dan memperbaiki sistem bisa berjalan, sehingga sebenarnya, apa pun bentuknya itu bisa dilaksanakan," katanya, di Semarang, Selasa (10/12).
Ganjar berharap dalam penentuan keputusan penerapan hukuman mati bagi koruptor bisa melibatkan banyak pihak seperti pakar, budayawan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Agar kemudian efek jeranya bisa diberikan, sekaligus pendidikan dan perbaikan sistem bisa berjalan," katanya.
Menurut Ganjar, saat ini masih banyak perbedaan pendapat seperti ada pihak yang berbicara dari sisi hak asasi manusia dan menolak hukuman mati.
"Ada yang minta dimiskinkan saja, namun ada pula yang meminta hukuman mati” jelasnya.
Selain itu, sambung Ganjar, hukuman mati bagi koruptor sudah ada dalam pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi selama ini belum pernah diterapkan.
Pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant)