Ganjar dan Serikat Pekerja Jateng Sepakati Kenaikan 10% pada UMP 2023
Surakarta, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di wilayahnya menyepakati kenaikan 10% pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Angka tersebut adalah hasil dari penyerapan aspirasi buruh, sehingga diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan mereka.
“Mereka (buruh) berharap ini kenaikannya dimaksimalkan 10%,” kata Ganjar saat beraudiensi dengan perwakilian buruh Jateng, dikutip dari jatengprov.go.id, Minggu (27/11).
Ganjar mengatakan, saat ini pihaknya akan memformulasikan kesepakatan kenaikan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Nantinya, formulasi tersebut juga akan melihat kemapuan perusahaan dalam membayarkan kewajibannya terhadap buruh.
“Formulanya sudah ditentukan oleh Permenaker itu. Maka, aspirasi inilah yang kemudian akan kita tindaklanjuti. Ada lho dengan kenaikan 10% ini perusahaan yang tidak mampu,” kata Ganjar saat beraudiensi dengan perwakilian buruh Jateng, dikutip dari jatengprov.go.id, Minggu (27/11).
Ganjar juga meminta pihak buruh untuk membuat laporan kondisi keuangan perusahaan di tempat mereka bekerja. Hal tersebut agar penentuan upah bukan hanya menguntungkan buruh, namun juga tidak memberatkan perusahaan
“Kita lihat perusahaannya, mana yang mampu dan tidak mampu. Karena banyak perusahaan yang faktanya hari ini masih nyungsep,” tuturnya.
Gubernur dua periode tersebut juga mengapresiasi upaya para buruh yang mau berdialog, guna mencari solusi terbaik.
“Saya sangat mengapresiasi cara komunikasi mereka. Menurut saya ini kita lanjutkan. Kalau perlu IMP 2024 kita omongkan sekarang. Sehingga, lebih enak lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, Sutarjo juga mengapresiasi Gubernur Ganjar karena berkenan menemui perwakilan untuk mendengarkan aspirasi. Ia yakni Ganjar bisa memfasilitasi karena pertumbuhan ekonomi di wilayahnya sangat luar biasa.
“Alhamdulillah Pak Gubernur bisa menemui kami dan kawan-kawan dalam rangka berdialog dalam penyesuaian upah. Satu hal yang kami perhatikan, kami tidak menolak Permenaker 18/2022, tapi kami sampaikan ke Pak Ganjar tadi bahwa di Permen itu maksimal bisa 10%. Oleh karena itu, bisa jadi patokan itu,” katanya.