Energi Terbarukan, Syarat Baru Pendirian Hotel di Yogyakarta
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menambah syarat baru untuk mendirikan hotel bintang empat dan lima. Penggunaan energi baru terbarukan (EBT), misalnya.
"Ini merupakan upaya dari pemerintah. Karena arah pembangunan ke depan adalah, pembangunan yang ramah lingkungan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana, Jumat (21/6).
Baca juga:
Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Pembangunan Hotel
DPRD Kritik Pencabutan Moratorium Izin Pembangunan Hotel
Pemkot Yogyakarta 'Godok' Juknis Izin Bangun Hotel
Jenis EBT yang bisa dimanfaatkan, bakal didiskusikan lebih lanjut. Dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Kami akan berkoordinasi," ucap dia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019. Tindak lanjut atas Perwali Nomor 85 Tahun 2018.
Dirinya menambahkan, masih butuh dokumen lingkungan lain yang diterbitkan DLH. Untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel.
Sementara, sampai kini tiada permohonan pendirian hotel bintang 4-5 yang diterima DPMP. "Belum ada," Nurwidi.
Investo mesti melampir beberapa dokumen saat akan mengajukan izin. Menyampaikan pernyataan memakai EBT dan menyediakan beragam fasilitas. Seperti sarana olahraga, pusat perbelanjaan, dan kelengkapan ruangan sesuai fungsi.
Hotel bintang empat, menukil Antara, minimal memiliki 24 jenis fasilitas. Sedangkan bintang lima sedikitnya terdapat 32 jenis.