Enam Pasar Rembang Terima Penghargaan Tertib Ukur
Rembang - Sebanyak enam pasar tradisional di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), dinyatakan sebagai Pasar Tertib Ukur. Penghargaan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12).
Keenam pasar itu, adalah Pasar Sulang, Pasar Magersari, Pasar Babagan, Pasar Jolotundo, Pasar Gandrirojo, dan Pasar Sedan. Plakat Daerah Tertib Ukur juga diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang diterima Wakil Bupati Bayu Andriyanto.
"Terimakasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak, sembari kita persiapkan untuk menjaga kestabilan harga, terlebih menjelang tutup tahun menuju tahun baru," demikian keterangan Bayu dalam akun Instagram @andriyantobayu, dikutip Jumat (7/12).
Pada tahun-tahun sebelumnya, enam pasar di Rembang juga mendapat penghargaan serupa. Pasar Kragan pada 2015; Pasar Pamotan, Pasar Lasem, dan Pasar Rembang pada 2016; serta tahun 2017 diterima Pasar Sarang dan Pasar Pandangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, Setyo Budih, menyatakan, ada beberapa kriteria untuk mendapatkan status Pasar Tertib Ukur. Pertama, semua pedagang memiliki alat ukur atau timbang untuk transaksi telah di tera ulang.
Kemudian, semua pedagang pun telah mengikuti sosialisasi Undang-Undang Kemetrologian, memiliki manajemen operasional, serta tergolong pasar tradisional.