Empat Orang Jadi Tersangka Pembakaran Bus di Sleman
Sleman - Polisi menangkap empat orang terkait perusakan dan pembakaran bus di Jalan Wates, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Semua dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
"Saat ini statusnya sudah tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (21/3). Mereka adalah warga Desa Balecatur: YS (46), MRJ (33), TW (37), dan YTM (44).
Baca juga:
Polisi Buru Provokator Bakar Bus di Sleman
Pembakaran Bus, Polisi Periksa 5 Saksi
Seluruhnya merusak angkutan umum dengan berbagai cara. Melempar batu, memukul menggunakan tongkat besi, dan mencongkel pintu bagasi.
"Aksi mereka spontanitas, karena rekannya tertabrak bus," ucap dia. Polisi masih melakukan pengusutan. Keempatnya mengaku cuma merusak. Bukan membakar.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Batu dan pipa besi yang digunakan untuk merusak bus.
Aksi perusakan terjadi Rabu (13/3), sekitar pukul 18.30. Kejadian bermula kala bus dari arah barat ke timur menambrak pengendara motor, Wahyu Cahyono (37), di lokasi.
Wahyu berkendara tanpa helm. Lampu belakang motor juga padam. Cedera serius tak terhindarkan. Luka berat di bagian kepala. Tulang kaki kanan pun patah.
Pengemudi bus, Joko Sundarto (57), sempat berhenti sejenak, tak jauh dari lokasi kecelakaan. Menyelamatkan diri ke Mapolsek Gamping kemudian, ketika mengetahui massa mendatangi lokasi bus berhenti.