Eks Wali Kota Yogyakarta Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Izin Apartemen
Yogyakarta, Pos Jateng - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara atas kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di wilayah Kecamatan Gedongtengen.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Haryadi Suyuti secara sah menerima suap dalam pengurusan izin apartemen tersebut.
"(Meminta pada majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU KPK, Zaenal Abidin, saat sidang tuntutan secara online di PN Yogyakarta, Selasa (14/2).
Haryadi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus tersebut juga menyeret dua pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadi wali kota, Triyanto Budi Yuwono.
Dalam perkara suap IMB tersebut, Nurwidi dituntut hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Triyanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Haryadi Suyuti terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2022 lalu. Selain melakukan OTT, KPK juga menyegel beberapa ruangan di Kompleks Balai Kota Jogja. Wali kota periode 2017-2022 itu ditangkap berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta.