Eks-Karyawan PT Damatex Demo Dispernaker Salatiga
Salatiga - Sekitar 108 ekskaryawan PT Daya Manunggal Textile (Damatex) menggelar aksi di halaman Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (15/1). Mereka protes soal gaji yang tak dibayar perusahaan sejak Agustus 2018.
"Kami tidak masalah di-PHK (putus hubungan kerja), asalkan hak-hak kami dipenuhi. Tidak hanya mementingkan sepihak perusahaan saja, tapi hak kami diabaikan," ujar Koordinator Aksi, Baidlowi, sela aksi, beberapa saat lalu.
Baca: PT Damatex 'Gantung Nasib' Mantan Karyawan
Para mantan karyawan, imbuh dia, juga menuntut iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per Februari 2018 dicairkan perusahaan. Total pekerja yang dipecat sepihak PT Damatex mencapai 686 orang.
"BPJS ketenagakerjaan dan pensiun belum dibayarkan. Kalau (BPJS) Kesehatan, sudah. Padahal, itu iuran dipotong dari gaji karyawan selama bekerja," bebernya.
Di sisi lain, Baidlowi menilai, sikap perusahaan tak sesuai janjinya terdahulu. Sebelumnya, pihak manager menyatakan akan melakukan pengurangan karyawan secara bertahap dan membayarkan hak-hak pekerja, seperti pesangon dua kali gaji.
Dirinya melanjutkan, rerata buruh yang menjadi korban PHK sepihak telah bekerja selama hampir 26 tahun dari berbagai posisi. Dipilih secara acak. PT Damatex mulai "merumahkan" karyawan sejak April 2018 secara bertahap.
Baidlowi mengingatkan, pihaknya bakal menyampaikan aspirasinya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, bila tak ada sepakat dalam pertemuan tersebut.