E-Tilang Berlaku di Surakarta Rabu Pekan Depan

E-Tilang Berlaku di Surakarta Rabu Pekan Depan Ilustrasi proses tilang. (Foto: Ist)

SOLO - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta memberlakukan sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar di wilayah Solo terhitung, Rabu (13/2).

Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Imam Safii diwakili Kanit Regident AKP Suryo Wibowo mengatakan, proses pemberlakukan e-Tilang dengan cara melihat pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang pada beberapa titik di Kota Solo.

"Kami sekarang mulai sosialisasi proses e-Tilang kepada masyarakat. Bahkan, Satlantas akan menggelar sosialisasi pada acara Car Free Day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (10/2). Hal ini, agar masyarakat bisa memahami prose e-Tilang," kata Suryo Wibowo di Solo, Sabtu (9/2).

Menurutnya, e-Tilang diterapkan untuk lebih menertibkan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Di Provinsi Jateng, daerah yang sudah memberlakukan e-Tilang yakni Kabupaten Klaten, Kota Semarang, dan bakal disusul Kota Solo mulai tengah pekan depan.

"Petugas akan memantau melalui ruang Trafic Management Center (TMC) di kantor Satlantas Polresta Surakarta. Pengendara yang melanggar lalu lintas hasil rekaman akan di-capture dengan melihat nomor polisi," ungkapnya.

Petugas kemudian mencari data administrasi pemilik kendaraan yang melanggar, dan kemudian dikirim sesuai alamat pemiliknya. Setelah mendapat kiriman surat pelanggaran, penerima atau pelanggar aturan lalu lintas wajib melakukan konfirmasi ke kantor.

"Konfirmasi atau respons dari pemilik kendaraan terhitung empat hari setelah menerima surat itu. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui apakah benar atau tidak pemilik kendaraan melakukan pelanggaran aturan lalu lintas," ungkapnya.

Namun, pemilik kendaraan jika tidak melakukan pelanggaran atau kendaraan sudah dijual orang lain, maka mereka harus memberikan klarifikasi. Jika tidak dilakukan maka nomor polisi itu akan diblokir sementara. 

Setelah melakukan klarifikasi, nantinya petugas dari Satlantas akan mengarahkan pelanggar ke bagian tilang. Di bagian tersebut, nantinya akan diarahkan supaya pelanggar lalu lintas membayar surat denda. 

"E-Tilang ini, selain untuk menertibkan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, juga bisa menurunkan angka kecelakaan. Pelanggaran yang dikenai e-Tilang, misalnya mereka yang melanggar marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm, tidak ada spion dan lainnya," tuturnya. (Ant)