Dukcapil Kabupaten Tegal Amankan 4.752 KTP-el Tak Terpakai
Tegal - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), mengumpulkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tak terpakai. Sebanyak 4.752 lembar kartu berhasil diamankan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Salu Panggalo, menyatakan, seluruh KTP-el yang terkumpul itu berasal dari 14 kecamatan. Pengumpulan sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Total ada 18 kecamatan di Kabupaten Tegal. Jadi, tinggal empat kecamatan lagi yang belum mengirimkan," ujar dia di kantornya, Kamis (13/12). Keempatnya adalah Kecamatan Dukuhturi, Warureja, Kedungbanteng, dan Lebaksiu.
Setelah dikumpulkan, Dinas Dukcapil akan menggunting salah satu bagian. Cip yang tertanam di dalamnya, pun bakal dilubangi dan selanjutnya dikirim ke pusat.
"Dirusak dulu di setiap Disdukcapil kota/kabupaten, termasuk di sini. Setelah dirusak, baru akan dikirimkan ke pusat," jelasnya.
Dinas Dukcapil diinstruksikan mengirim bukti perusakan KTP-el tak terpakai ke Kemendagri selambat-lambatnya Selasa (18/12). Karenanya, empat kecamatan yang belum menyetor diminta segera mengirimkannya.
"Kami berharap, minggu ini semua kecamatan sudah rampung mengumpulkan e-KTP tidak terpakai. Kemudian, minggu depannya, kami kirim ke pusat," terang Salu.
Kata dia, KTP-el tak terpakai lagi karena beberapa faktor. Misalnya, berubah status, pindah alamat atau domisili, hingga fisik kartu rusak. Dari yang dikumpulkan, paling banyak dari Kecamatan Slawi sebesar 1.217 lembar kartu.
Sebagai informasi, ditemukan tumpukan KTP-el yang tercecer di berbagai daerah, beberapa waktu lalu. Jakarta Timur, Bogor, Banten, dan Padar Pariaman. Karenanya, Kemendagri menugaskan Dinas Dukcapil di seluruh daerah mengumpulkan e-KTP yang sudah tidak terpakai.