Dua Tersangka Korupsi BPR Pringsurat Ditahan

Dua Tersangka Korupsi BPR Pringsurat Ditahan Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menahan dua tersangka anyar terkait kasus dugaan korupsi BPR BKK Pringsurat. Keduanya bekas pegawai Cabang Tretep: T (34) dan RA (30).

"Begitu dalam pemeriksaan kami dapatkan lebih dari dua alat bukti, kami nyatakan sebagai tersangka. Lalu ditahan," kata Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Djuwariyah, Kamis (26/9).

Baca juga:
Segera Ditetapkan, Tersangka Baru Korupsi BPR Pringsurat
Kepercayaan Publik kepada BPR Pringsurat Anjlok
Kejari Temanggung Ajukan Kasasi Korupsi BPR Pringsurat

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung. Untuk 20 hari ke depan. Lantaran dukhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan, dan/atau melarikan diri.

Mereka disangkakan Pasal Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, menambahkan, Triyono berperan menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar untuk deposito. Sedangkan RA, mengumpulkan dana dari pedagang pasar dalam bentuk tabungan.

"Keduanya praktik bank di dalam bank. Dana yang dihimpun dari masyarakat, hanya sebagian yang disetor ke perusahaan. Padahal, di buku catatan nasabah ditulis sesuai jumlah setoran," tuturnya.

T diduga menyelewengkan dana Rp1,5 miliar dan RA Rp350 juta. Uang yang ditahan diputar kembali atau dipinjamkan kepada masyarakat atas nama dirinya. Dengan bunga tertentu.

Praktik culas mereka diketahui kala nasabah ingin mencairkan dananya. Seiring mencuatnya kasus penyimpangan keuangan. "Kasbon pada kantor untuk menutup dana pada masyarakat juga tidak dapat dibayarkan," tambah dia.

Keduanya telah mengakui perbuatannya. Pun sudah mengembalikan sebagian dana kepada kas negara. Nantinya, mengutip Antara, dijadikan uang pengganti.