Dua Pejabat Sukoharjo Tak Dapat TPP

Dua Pejabat Sukoharjo Tak Dapat TPP Ilustrasi LHKPN. (Foto: ICW)

Sukoharjo - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), terlambat menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2018. Mereka pun tak medapat tunjangan penghasilan pegawai (TPP) April 2019.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Djoko Ipung Poernomo, menyatakan, tenggat penyerahan LHKPN pada Minggu (31/3), pukul 24.00. "Dua pejabat eselon IV baru melaporkan pagi harinya," ujarnya, Senin (1/4).

Ada 745 pejabat eselon II hingga IV wajib menerahkan LHKPN. Sanksi tersebut sesuai peraturan bupati (perbup). Maksudnya, menggenjot tingkat kepatuhan pelaporan.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Nomor 700/743/2018 tentang Wajib Laporan LHKPN bagi Pejabat Eselon II, III, dan IV. Termasuk pejabat fungsional tertentu di lingkungan Inspektorat dan Unit Pelayanan Pengadaan.

Banyaknya TPP yang tak dibayar sesuai lamanya keterlambatan penyerahan. "Kalau terlambat dua bulan, ya, TPP-nya tidak dibayarkan dua bulan," ucap dia.

Djoko menerangkan, anggota DPRD Sukoharjo turut diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut. Tersisa lima dari 45 dewan yang belum menyetorkan LHKPN.

Sementara, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, meminta, pejabat pemkab patuh aturan. Harus bertanggung jawab. Menyampaikan LHKPN dengan jujur, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.