DPRD Yogyakarta Wacanakan Revisi Perda Minol
YOGYAKARTA - DPRD Kota Yogyakarta hendak merevisi peraturan daerah (perda) terkait minuman beralkohol (minol). Lantaran regulasi yang ada dianggap usang.
"Penjualan dan distribusinya perlu diatur secara khusus. Agar tidak disalahgunakan," ucap Ketua DPRD Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko, Jumat (13/12).
Regulasi yang berlaku adalah Perda Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953. "Sebetulnya ada Perda DIY yang bisa dijadikan sebagai rujukan," kata dia.
DPRD ingin aturan selanjutnya memedomani Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 12 Tahun 2015. Tak menutup peluang mengutip regulasi daerah lain.
Dirinya menilai, aturan penjualan dan peredaran minol tergolong urgen. Mengingat Yogyakarta merupakan kota pariwisata.
"Ini bukan dibuat untuk melarang, tetapi melakukan klasifikasi. Dan mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol," tuturnya, mengutip Antara.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Armaini, sebelumnya menyatakan, minol merupakan pangkal sejumlah tindakan kriminal. Termasuk klithih.
Hingga Oktober 2019, terjadi 17 kasus pelanggaran peredaran minol yang ditangani Polresta Yogyakarta. Salah satunya, menyita ribuan botol minuman beralkohol dan pelaku didenda Rp40 juta.