DPRD: UU DIY Final, Takbisa Diperdebatkan
YOGYAKARTA - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY) diklaim sudah final. Takbisa diperdebatkan kembali.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, lantas meminta seluruh elemen menghormati regulasi tersebut. Khususnya generasi muda.
"Kita mengajak semua pihak, khususnya generasi muda saat ini, untuk berkomitmen. Menghormati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," ucapnya di Kota Yogyakarta.
Baca: Mahasiswa Gugat UU Keistimewa DIY ke MK
"Termasuk peraturan pelaksanaannya dan senantiasa menghormati sejarah lahirnya Keistimewaan DIY. Sesuai pesan Bung Karno, 'Jangan sekali-kali melupakan sejarah,'" imbuh dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sesumbar, peraturan tersebut memedomani Pasal 18 UUD NRI 1945. Juga tak bertentangan dengan UU tentang Pokok-Pokok Agraria.
Ihwal pertanahan, menurut Eko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY telah menyusun aturannya. Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
"Termasuk telah diterbitkan Pergub 33, 34, dan 35 Tahun 2017," tandasnya, menukil Suara Merdeka.