DPRD Tolak 'Enclave' Diklaim Tanah Kasultanan DIY

DPRD Tolak 'Enclave' Diklaim Tanah Kasultanan DIY Gedung DPRD DIY. (Foto: kemdikbud.go.id)

Yogyakarta - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak usul pemerintah provinsi (pemprov) menetapkan tanah enclave sebagai milik Kasultanan. Sebab, tanah enclave diakui negara.

"Keberadaan tanah enclave tidak bisa diabaikan dan seolah-olah tidak ada. Tidak benar, jika untuk alasan administrasi, kemudian keberadaan tanah enclave diabaikan dan diklaim menjadi tanah Kasultanan," ujar Anggota DPRD DIY, Suharwanta, baru-baru ini.

Karenanya, dia meminta pemprov bekerja sesuai Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Bila dipaksakan, diyakininya bakal cacat hukum.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengigatkan, perdais tersebut menyebutkan tanah desa, merupakan tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten.

Namun, fakta menunjukkan ada tanah desa yang asal-usulnya bukan dari Kasultanan dan Kadipaten. Tanah desa tersebut, sejarah dan asal-usulnya dari Kasunanan dan Mangkunegaran, karena masuk wilayah enclave

"Dari asal-usulnya tanah enclave ini, merupakan tanah wilayah Kasunanan Surakarta hasil Perjanjian Klaten 27 September 1830 pasca-Perang Diponegoro," bebernya. Penggabungannya ke wilayah DIY menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1958.

Pemprov DIY kesulitan mengejar target mematok tanah desa, Kasultanan, dan Kadipaten pada 2020. Salah satu kendalanya, tanah enclave.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kata Penasihat Gubernur DIY, Suyitno, akan dibentuk Tim 9. Dia juga usul, agar tanah desa eks-enclave Kasunan Surakarta dan Mangkunegara diatasnamakan milik Kasultanan, agar administrasinya mudah.