DPRD Sahkan Raperda RTRW Karanganyar
KARANGANYAR - DPRD Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Kini disetor ke Gubernur. Untuk pengesahan.
Dalam dokumen tersebut, tak mencantumkan kawasan purbakala situs Sangiran. Lantara kewenangannya berada di provinsi dan pemerintah pusat.
"Konsekuensinya, lahan di sana stagnan. Hanya existing. Tidak boleh dilakukan pengembangan. Ekonomi bisa mati," ujar Bupati Karanganuar, Juliyatmono.
Museum Purbakala Sangiran berada di wilayah Sragen dan Karanganyar. Khususnya Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo. Diperkirakan terdapat 7-11 desa di radius tersebut. Potensial masuk surat keputusan (SK) cagar budaya.
"Kita minta SK. Agar penetapan kawasan purbakala di Dayu saja. Jangan melebar ke desa-desa lain. Jika hanya Dayu, akan kita beri kebijakan khusus. Karena lahan di sana mustahil dialihfungsikan," ucap dia.
Tak sekadar itu. Raperda RTRW pun mengakomodasi rencana pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. Akan melewati Colomadu.
Pun telah ditetapkan kawasan industri berat. Seperti di Colomadu, Gondangrejo, Kebakkramat, Jaten, Tasikmadu, dan Karanganyar.
Berikutnya, memuat kawasan industri lain. Tambahan luasnya mencapai sekitar 300 hektare. Juga menetapkan sawah lestari seluas 23 ribu hektare.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Karanganyar, Endang Muryani, berharap, ada pengawasan terhadap kawasan sawah lestari. Agar tak beralih fungsi.
"Seperti Colomadu. Masuk lahan sawah lestari dan subur. Dengan pengairan teknis. Namun, karena perkembangan yang pesat dan tidak dikontrolnya RTRW, menjadikan lahan berubah," tuturnya.
Wilayah Gayamdompo pun berubah fungsi. Kini menjadi kawasan industri. Mulanya, melansir Kedaulatan Rakyat, lahan lestari dan mendapatkan irigasi teknis.