DPRD Pati bahas perubahan aturan soal retribusi dan pajak daerah
Pembahasan untuk meringkas beberapa peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Dalam hal ini, DPRD menggelar rapat paripurna tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Jumat (25/8). Jika raperda ini nantinya disahkan menjadi perda, maka sejumlah perda berkaitan pajak dan retribusi akan dilebur.
Untuk diketahui, saat ini berlaku sepuluh Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yakni lima Perda Pajak dan lima Perda Retribusi.
Setelah terbit Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah, sepuluh perda itu akan digabung menjadi satu. Jika disahkan, perda baru ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati.
Beberapa jenis retribusi dan pajak daerah akan hilang dalam aturan baru tersebut. Dalam aturan saat ini, ada 32 jenis retribusi yang menyumbang PAD Kabupaten Pati. Jumlah tersebut akan dikurangi jadi 18.
Namun, pembahasan raperda tetap diteruskan. Sebab, hal ini merupakan amanat undang-undang.
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan, pembahasan raperda ini sudah memasuki tahapan akhir. Raperda ini ditargetkan segera disahkan menjadi perda.
”Setelah 31 Agustus, kami akan rapatkan lagi di badan musyawarah untuk melakukan persetujuan,” ucap Ali.