DPRD Kabupaten Pati godok payung hukum pembentukan BRIDA
DPRD Kabupaten Pati menilai, Pati perlu memiliki badan riset. Atas gagasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati diharapkan segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Seiring dengan itu, DPRD Kabupaten Pati tengah menggodok payung hukum untuk pembentukan badan ini.
Pada Kamis (24/8), Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat dengar pendapat atau public hearing di Gedung DPRD Pati.
Berbagai unsur masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti public hearing Raperda Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini.
"Raperda ini merupakan prakarsa Komisi A. Kami perlu melakukan perubahan raperda lantaran adanya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," ujar Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo.
Pihaknya juga menyebut, ada sejumlah peraturan yang perlu diubah. Bahkan di pusat, DPR sudah membentuk BRIN. Oleh karena itu, di daerah harus dibentuk BRIDA.
"Ada dua opsi dalam pembentukan BRIDA ini. Pertama, dibentuk dinas tersendiri dan yang kedua digabungkan dengan dinas lainnya, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," jelasnya.
Penggabungan dengan Bappeda ini lantaran dinas tersebut mempunyai fungsi yang hampir sama dengan BRIDA. Oleh karena itu, pihaknya akan kaji, digabung atau dipisahkan.
"Kalau di draf kami digabungkan. Tetapi kita memimta masukan dari eksekutif. Kami targetkan raperda ini bisa rampung pada 2023," tegasnya.
Target ini bisa terealisasi bila pembahasan tidak berjalan dengan alot.
”Ini pembahasan tingkat awal, nanti perlu pembahasan lanjutkan sampai ke Gubernur. Tahun 2023 kita targetkan selesai. Tetapi nanti alot tidak, kalau dipercepat saya kira bisa,” pungkasnya.