DPRD Jateng Bakal Sahkan Raperda Antinarkotika

DPRD Jateng Bakal Sahkan Raperda Antinarkotika Gedung DPRD Jateng di Kompleks Kantor Gubernur, Kota Semarang, Jateng. (Foto: Google Maps/Lorentz Adventure)

Semarang - DPRD Jawa Tengah (Jateng) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Antinarkoba. Menjadi satu dari 11 regulasi yang bakal disahkan selama 2019.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, mengklaim, pengesahan raperda tersebut mendasar. Cukup penting.

"Selama ini, kan, belum ada dinas-dinas di Jateng yang concern menangani narkoba," ujarnya di Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, prevalensi pengguna narkoba di Jateng mencapai 116 persen. Sekitar 391.416 orang.

"Bahkan, kabarnya 200 ton narkoba yang masuk ke Indonesia, baru lima ton yang berhasil diungkap. Inikan benar-benar darurat," ucapnya.

DPRD, tambah Yudi, juga berencana mengesahkan raperda penting lainnya. Ihwal pemberdayaan nelayan dan kesehatan, misalnya.

"Dalam Raperda Kesehatan itu, mengatur tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Juga penanganan stunting," tutupnya.