DPRD dorong Raperda CSR Kabupaten Pati segera rampung
Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berisi dana corporate social responsibility (CSR) terus didorong agar segera selesai.
Menurut salah satu anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah, lamanya pembahasan terkait Raperda CSR, karena masih belum ada kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini yaitu DPRD Pati dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pihak legislatif berencana untuk memberikan batasan dalam CSR sebesar 2%. Sedangkan, oleh pihak Pemkab Pati, menginginkan tidak ada batasan dalam CSR.
Muntamah berharap agar raperda tersebut segera tuntas, agar dana CSR pada tiap perusahaan dapat terukur dengan jelas.
Diharapkan perusahaan dapat turut andil dalam menyokong kemajuan Kabupaten Pati. Melalui Raperda CSR ini, dapat membantu Kabupaten Pati menangani krisis air bersih yang masih melanda di sebagian daerah Kabupaten Pati. Tidak hanya dalam hal krisis air bersih saja, sejumlah bencana lain juga dapat dicover menggunakan bantuan dana yang sama.
Akibatnya, tidak adanya regulasi yang mengatur CSR membuat perusahaan dengan laba besar tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan. Beda halnya jika sudah ada perda yang mengatur, maka besaran bantuan dapat ditentukan untuk membantu masyarakat.
"Jika ada keterbatasan anggaran dari pemerintah, mereka harus cari solusi bersama. Kalau masyarakat kekurangan air bersih, ya bisa menggandeng perusahaan atau organisasi nonpemerintah. Yang terpenting masyarakat terpenuhi akan kebutuhan air bersih," jelas Muntamah, belum lama ini.
Salah satu perusahaan dengan omzet besar dan belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana CSR, yakni toko-toko ritel seperti Indomart dan Alfamart.
"Memang CSR belum diatur secara regulasi yang mengikat. CSR masih dibahas melalui raperda. Ini nanti diharapkan jadi payung hukum ketika perusahaan, CSR-nya untuk apa. Pembahasannya belum selesai," imbuhnya.