DPRD dan Pemkab Pati: Perda Retribusi dan Pajak Daerah bakal disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Pemerintah Eksekutif dikejar waktu untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah menjadi Perda.
Paling lambat empat bulan lagi, perda ini sudah harus disahkan. Raperda harus disahkan sebelum 5 Januari 2024.
Sebab, pada tanggal tersebut, perda ini sudah harus bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk memungut retribusi dan pajak daerah.
Pengesahan raperda ini didasarkan pada amanat Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
”Mulai 5 Januari harus kita gunakan perda baru. Adapun sebelum itu, kita masih menggunakan
Perda lama,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi, baru-baru ini.
Ia mengatakan, ketentuan UU Nomor 1 2022 ini berlaku untuk semua kabupaten/kota se-Indonesia. Bukan hanya Kabupaten Pati yang diharuskan merevisi perda lama.
Dia optimistis raperda ini bisa disahkan tepat waktu. Apalagi, pemkab bersama DPRD Kabupaten Pati sudah berkomitmen agar raperda ini disahkan sebelum 5 Januari 2024.
”Insya Allah terlaksana. Pada 5 Januari 2024 sudah bisa digunakan. Kami sudah ada kesepakatan dengan pansus (panitia khusus) meskipun menjelang pemilu kita bahas dan ditetapkan sebelum 5 Januari. Sehingga, retribusi dan pajak bisa kita pungut,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut pembahasan raperda ini sudah memasuki tahapan akhir.
”Setelah 31 Agustus, kami akan rapatkan lagi di badan musyawarah untuk melakukan persetujuan,” ucap Ali.