DPR Didesak Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Semarang - Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah (Puspa Jateng) mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Agar bisa jadi payung hukum bagi perempuan," ujar Wakil Ketua Puspa Jateng, Tazkiyatul Muthmainnah, sela peringatan Hari Ibu dan Hari Antikekerasan pada Perempuan di Kantor Gubernur Jateng Kota Semarang, Minggu (9/12).
Sebab, kata Iin, sapaannya, masih kerap ditemui kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, seksual, hingga verbal. Begitu pun kekerasa dalam rumah tangga (KDRT).
Selain mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Puspa Jateng turut menyosialisasikan "three ends" dalam kegiatan berisi senam, pengobatan gratis, dan bazar tersebut.
"Yaitu, hentikan kekerasan pada perempuan, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjanga ekonomi bagi perempuan," beber tokoh Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) ini.
Iin melanjutkan, kadang hal yang dianggap wajar sebenarnya masuk kategori kekerasan. Contohnya, siulan hingga canda yang menyerang fisik.