DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gandeng PERADI Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban KDRT

DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gandeng PERADI Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban KDRT Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: pa-depok.go.id

Kota Yogyakarta, Pos Jateng – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta menggandeng PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kota Yogyakarta untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan, sinergitas dengan PERADI dilakukan guna mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan yang marak terjadi tersebut.

“Sinergitas dengan PERADI saat ini memasuki tahun kedua. Mereka beperan memberikan pemahaman, atau referensi hukum, ketika korban membuat aduan terkait KDRT,” paparnya, Minggu (2/10).

Edy menambahkan, peran konselor PERADI tidak melulu harus mendampingi para korban sampai ke ranah kepolisian dan pengadilan. Pasalnya, tidak semua kasus KDRT yang terjadi di wilayahnya berlanjut hingga meja hijau.

“Nantinya, konselor bakal menyuguhkan hasil pertimbangan, untuk bahan pengambilan keputusan oleh korban, apakah kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan, atau cukup mediasi. Jadi, diserahkan pada korban. Tidak harus semua berlanjut, ya, kalau memang (korban) tidak ingin dilanjutkan," imbuhnya.

Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencatat 156 kasus KDRT terjadi di wilayahnya selama Januari-Agustus 2022. Dari rentetan kasus tersebut, 24 di antaranya berlanjut hingga meja hijau.

Ketika ada aduan KDRT di kepolisian, lanjut Edy, maka Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak dipastikan diajak duduk bareng untuk penanganan lebih lanjut terkait dengan psikologi korban. Kemudian, kalau terkait dengan kasus hukum baru konselor dari PERADI yang turun tangan mendampingi korban.

“Sehingga, ada perbedaan antara pengaduan ke UPT dengan ke polisi. Kecuali, kalau kasusnya itu kekerasan seksual, jelas pakai UU TPKS, biasanya kita langsung sarankan ke polisi," lanjutnya.

Terakhir, Edy menjelaskan pihaknya terus meningkatkan kerja sama terkait penanganan dan pencegahan kasus KDRT, baik dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pemerinntah kabupaten lain di DIY. Sebab, dalam beberapa kasus, pihaknya mendapati korban KDRT hanya berdomisili, tapi bukan penduduk ber-KTP Kota Yogyakarta .

"Pendampingan secara gratis kami khususkan untuk warga Kota Yogyakarta. Namun, laporan atau temuan tetap kita kawal, sampai masuk ke instansi di daerah asal korban. Makanya, sinegritas antar daerah ini menjadi sangat penting," tandasnya.