Dosen IAIN Kudus Meminta Perlindungan LPSK
Kudus - Dosen IAIN Kudus, M. Saekan Muchith, melaporkan dugaan intimidasi dan pernyataan rektor IAIN kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ancaman diterimanya lantaran buka suara ihwal jual-beli jabatan.
"Juga melaporkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag)," ujarnya, baru-baru ini. Khawatir diperlakukan diskriminatif, bila tak melapor.
Baca: Pemilihan Rektor IAIN Kudus Disebut Janggal
Surat permohonan perlindungan dan pendampingan dikirim 27 Maret 2019. Ditembuskan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kemenag.
Testimoni tentang jual-beli jabatan dimuat beberapa media dalam jaringan, 22 Maret. "Secara moral, saya harus menyampaikan kepada publik," ucap dia.
Menurutnya, ada persamaan proses pemilihan Rektor IAIN Kudus dengan kasus pengangkatan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim). "Pihak yang dilantik, sama-sama pernah tidak lolos tahap seleksi administrasi," katanya.
Saekan menerangkan, tulisannya dalam media daring tiada kalimat yang menyalahkan atau menyudutkan pihak lain. Pun tak pernah menuduh lembaga mana pun. Khususnya Kemenag. "Juga tidak pernah mengatakan, kalau kampus saya, IAIN Kudus, terlibat dugaan kasus jual-beli jabatan," tegasnya.
Terpisah, Rektor IAIN Kudus, Mudzakir, menepis berbuat lancung. Dalihnya tak memiliki fulus. Terkait tidak lolos administrasi, diklaim lantaran peraturan panitia lokal bertentangan dnegan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
Dirinya lantas mengajukan banding administrasi kepada Kemenag. Pun dikabulkan. Sehingga, kembali masuk daftar calon. Termasuk Saekan. "Fathul Mufid yang merupakan Ketua STAIN saat itu, juga sudah menyatakan tidak ada masalah," lanjutnya.
Dia juga menyangkal tuduhan intimidasi. Namun, mengakui adanya percakapan di grup WhatsApp terkait testimoni Saekan atas dugaan jual-beli jabatan. Diklaimnya para dosen marah, karena tengah bersemangat mengajukan akreditasi program studi.