Dorong Reformasi Birokrasi, Inspektorat Klaten Gelar Penggalangan Komitmen dan Sosialisasi SPI

Dorong Reformasi Birokrasi, Inspektorat Klaten Gelar Penggalangan Komitmen dan Sosialisasi SPI Wakil Bupati Klaten saat memberi sambutan dalam acara Penggalangan Komitmen RB dan Sosialisasi SPI. Sumber: klatenkab.go.id

Klaten, Pos Jateng – Inspektorat Kabupaten Klaten menggelar Penggalangan Komitmen Reformasi Birokrasi (RB) dan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI), Selasa (17/5). Inspektur Kabupaten Klaten, Jajang Prihono menyebut, kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan indeks integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

“Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan indeks integritas Pemkab Klaten,” sebut Jajang seperti dikutip dari klatenkab.go.id.

Jajang menambahkan, pihaknya merasa perlu menggelar kegiatan tersebut lantaran skor integritas Kabupaten Klaten pada tahun 2021 terbilang rendah, yakni 74,5 dengan klasifikasi risiko indeks SPI masuk ke kategori “Waspada”. Meski capaian ini di atas rata-rata skor integritas nasional, yakni 72,4, tetap saja hal tersebut perlu menjadi perhatian agar ada upaya perbaikan dari tahun ke tahun.

“Jadi dimasukkan klasifikasi yang sangat rendah sekali. Capaian skor integritas di Kabupaten Klaten memang sudah di atas capaian rata-rata skor integritas nasional di mana nasional angkanya 72,4. Perlu menjadi perhatian untuk kita semuanya klasifikasi kita masih masuk di klasifikasi ‘Waspada’, harapannya untuk SPI tahun ini Kabupaten Klaten bisa naik dan masuk ke klasifikasi terjaga, itu harapan kita bersama,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyinggung soal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah yang baru saja diraih Pemkab Klaten. Menurutnya, capaian opini WTP ini harus menjadi tonggak awal komitmen penyelenggaraan reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk memastikan ke depannya perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan sebagai syarat utama pembangunan daerah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025. Reformasi birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia, yang berisikan layanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien,” ungkap Yoga saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Yoga menambahkan, Peraturan Bupati Klaten Nomor 39/2021 telah menjabarkan roadmap reformasi birokrasi sesuai dengan visi/misi dan rencana pembangunan jangka menengah daerah bupati dan wakil bupati terpilih. Dengan roadmap tersebut, diharapkan terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel.

“Sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, profesional, dan bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tentu tidaklah mudah, oleh karena itu perlu adanya kerjasama dari seluruh pihak khususnya organisasi perangkat daerah, hingga unit kerja,” pungkasnya.