Dokumen Gugatan Ngadiyono Belum Lengkap
Gunungkidul - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum bisa merespons gugatan Ngadiyono, Ketua DPC Gerindra setempat. Sebab, dokumen yang diserahkan belum lengkap.
"Terutama terkait persyaratan secara formil, ya, seperti tentang isi permohonannya. Itu belum lengkap," ujar Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, Jumat (22/2).
Baca: Kader Prabowo Gugat KPU Gunungkidul
Ngadiyono diminta melengkapi dokumen. Paling telat Jumat, hari terakhir mengajukan gugatan sejak Wakil Ketua DPRD Gunungkidul itu menerima salinan surat keputusan (SK) pencoretannya dari daftar calon legislatif tetap (DCT).
"Masih ada waktu setidaknya tiga hari kerja dari Rabu (20/2). Jadi, Jumat bisa dimohonkan lagi kepada kami. Kalau masih ada kekurangan dan belum lengkap, kami kasih waktu tiga hari lagi untuk bisa melengkapi dokumennya," beber Sumarsono.
Apabila syarat permohonan sengketa dinyatakan lengkap, Bawaslu bakal mulai memprosesnya lebih lanjut. Waktunya selama 12 hari kerja. "Tahapan berikutnya proses mediasi dan ajudikasi," tambah dia.
"Mediasi tahapan para pihak bermusyawarah. Nah, keduanya saling menerima atau tidak. Kalau tidak saling menerima, nanti dilakukan sidang ajudikasi atau sidang sengketa," tuntas Sumarsono.