Dody Kristyanto Divonis Bersalah Rasuah Kasda Semarang
SEMARANG - Bekas Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang, Dody Kristyanto, divonis bersalah. Dus, dihukum dua tahun delapan bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata Hakim Ketua, Antonius Widjantono, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (8/7).
Baca juga:
Dody Didakwa Hilangkan Dana Kasda Semarang Rp26,7 Miliar
Jaksa Cibir Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Kasda Semarang
Kasus Pembobolan Kasda, Kejari Tahan Pejabat Semarang
Dia dianggap bersalah terkait hilangnya dana kasda Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Senilai Rp26,7 miliar. Mestinya tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selama empat tahun kurungan badan.
Kendati begitu, Dody juga didenda Rp50 juta. Diganti kurungan dua bulan. Jika tak membayarnya.
Dalam pertimbangannya, terdakwa terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana bersama-sama bekas pegawai BTPN, Diah Ayu Kusumaningrum.
Diah, mengutip Antara, ditugaskan mengatur penyimpanan dana kasda. Dirinya telah divonis bersalah. Dalam perkara rasuah serupa.