DLH Semarang Rekomendasikan IPAL Mangkok Mas Dicabut
SEMARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), merekomendasikan izin pengolahan air limbah (IPAL) PT Mangkok Mas dicabut. Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Per 15 Mei 2019.
"Sampai sekarang, belum ada tindak lanjut," ujar Kepala DLH Kabupaten Semarang, Yudinita Artsiani. "Semestinya, DPMPTSP segera menidaklanjuti. Mencabut izin," imbuh dia.
Baca juga:
Dua Sungai di Semarang Tercemar Limbah Pabrik
Pabrik Olah Telur Bantah Limbahnya Cemari Sungai Semarang
Limbah pabrik saus "Sedap Harum" itu mencemari Sungai Sikendil dan Selilin. Air dan pasir kini berwarna hitam. Juga berlendir. Baunya menusuk hidung.
Tak sekadar itu. Warga Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, pun dirugikan. Tidak bisa lagi memanfaatkannya. Untuk mandi dan irigasi lahan pertanian.
Rekomendasi, terang Yudinita, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan. "Ditemukan adanya beberapa limbah amonia, sulfat, dan mangan. Melebihi kadar batas," ujarnya.
Anjuran disampaikan sebelum DLH menerima laporan warga. Aduan disampaikan 17 Juni 2019. Lalu mempertemukan perusahaan dan masyarakat.
Sua menghasilkan beberapa kesepakatan. Misalnya, melansir detikcom, perbaikan instalasi pengolahan air limbah, pembersihan sungai, dan menyebar bibit ikan.
"Kalau pada 17 Juni 2019 masih ada temuan pencemaran limbah, berarti rekomendasi kami belum ditindaklanjuti," tutupnya. Rekomendasi. kewenangan tertinggi DLH dalam merespons masalah tersebut.