DKPP Sanksi Anggota Bawaslu Tegal
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi. Teradu ikut kegiatan partai politik.
Sanksi diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (27/2). Dia berkilah, hadir sebatas menggantikan orang lain yang tak hadir.
"Hadir atas permintaan Rosa Mulya Aji, tapi bukan sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan," ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Teguh Prasetyo, via siaran pers, baru-baru ini.
Baca: DKPP Periksa Anggota Bawaslu Diduga Kader PDIP
Harpendi mengikuti dua acara berbeda "partai banteng". Halalbihalal sekaligus pelantikan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Kabupaten Tegal, 28 Juli 2016. Kedua, Apel Siaga Setia Megawati Setia NKRI, 5 Februari 2017.
Meski mengklaim bukan simpatisan PDIP, teradu tetap dianggap bersalah. Sebab, mengikuti ikrar setia kepada pemimpin partai. Acara itu dinilai dapat mereduksi kemandirian Harpendi dalam melaksanakan tahapan pemilu.
Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pendapat berbeda
Sementara, Anggota Majelis DKPP lainnya, Ida Budhiati, menilai, vonis terlalu ringan. Seharusnya dipecat sebagai anggota Bawaslu.
Harpendi menjabat sebagai penyelenggara "pesta demokrasi" saat mengikuti acara. Bahkan, menjadi Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Tegal 2017-2018.
"Seharusnya teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal periode 2018-2023. Teradu terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.