Divonis Bersalah, Ngadiyono Klaim Berhak 'Nyaleg'
Gunungkidul - Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, sesumbar, dirinya masih bisa menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menjatuhkan vonis bersalah.
"Saya masih bisa maju lagi. Undang-Undang tentang Pemilu sudah mengaturnya dengan jelas," ujarnya, Selasa (5/2). Dia maju sebagai calon anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024.
Baca: Anak Buah Prabowo Divonis Percobaan
Pencalonannya, menurut Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini, bakal terganggu bila ancaman yang diberikan di atas lima tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan cuma dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.
"Saya sudah diberi penjelasan pengacara, dari partai. Intinya, menerima putusan tersebut. Jadi, selama tidak melanggar lagi, maka saya hanya menjalani hukuman percobaan," bebernya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, belum bisa berkomentar banyak. Dalihnya, masih mempelajari putusan itu.
"Yang jelas, masih kami pelajari. Dan saat ini, sedang dibahas di tingkat nasional," tandas dia.