Ditolak, Permintaan Lasito soal Keterlibatan Eks Ketua PN Semarang
SEMARANG - Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono, menolak permintaan menetapkan bekas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa, terlibat perkara suap praperadilan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi. Lantaran dakwaan terhadap terdakwa Lasito tak menyertakan juncto Pasal 55 KUHP.
"Majelis berpendapat, surat dakwaan penuntut umum tidak di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sehingga, majelis tidak mempertimbangkan unsur-unsur penyertaan," katanya sela sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9). "Karenanya, permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak," tambah dia.
Baca juga:
Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang
Sementara, jaksa Wawan Yunarwanto, mengakui, terungkap fakta dugaan keterlibatan Purwono. Namun, pengakuan hanya disampaikan Lasito. Dus, perlu didalami lagi.
"Kenapa tidak di Pasal 55? Karena baru dari Pak Lasito. Kita yakin. Tapi, tetap butuh pendalaman," tuturnya.
Sebagai informasi, Lasito divonis empat tahun penjara. Juga denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis Marzuqi
Putusan lebih rendah dijatuhkan kepada Marzuqi. Dia dihukum tiga tahun penjara, denda Rp400 juta subsider tiga bulan bui, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Lasito menerima putusan tersebut. Namun, menyitir Antara, merasa takadil. "Kalau saya sendiri yang menerima hukuman," ucapnya merespons putusan hakim.
Sedangkan Marzuqi, menyatakan, pikir-pikir atas vonis itu. Demikian pula dengan jaksa.