Distaru Kota Semarang Imbau Masyarakat Selektif Pilih Pengembang Perumahan
Kota Semarang, Pos Jateng – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih pengembang perumahan. Kepala Distaru Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan, masyarakat harus memastikan adanya kelengkapan perizinan apabila ingin membeli lahan kaveling maupun perumahan.
"Kami mengimbau masyarakat, yang membeli itu, kalo bisa dicek, apakah sudah punya izin. Sebenarnya bisa ditanyakan ke mereka perizinannya, kalo perizinannya masih dijanjikan, perlu dipertanyakan, kalo butuh yakin silakan ke Distaru, kita terbuka," kata Irwansyah, seperti dikutip dari semarangkota.go.id, Jumat (19/5).
Irwansyah menambahkan, pihaknya juga meminta para pengembang perumahan mematuhi proses perizinan yang sudah ditetapkan Pemkot. Sehingga, masyarakat tidak dirugikan saat akan membeli lahan kaveling maupun perumahan.
"Kami berharap, pengembang patuhi tata ruang, proses perizinannya dipatuhi, mengajukan KRK, masalah sertifikasi dipenuhi, supaya pengembang tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
Menurut Irwansyah, Pemkot terus melakukan penertiban terhadap pengembang perumahan yang tidak patuh terhadap ketentuan. Pihaknya akan memberikan surat peringatan hingga pembongkaran apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Ada beberapa yang tidak sesuai juga, kalo tidak sesuai dengan tata guna lahannya, kita minta bisa sampai pembongkaran. Sudah ada yang dilakukan pembongkaran, tapi saya tidak hafal, penegakan perda ada di Satpol," ucapnya.
Irwansyah berharap, ada sinergitas dari para pengampu wilayah dengan Pemkot. Sehingga, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh pengembang, Distaru dapat segera melakukan penindakan.
"Ke depan kami berharap sinergis dengan pengampu wilayah, Distaru akan banyak melakukan penertiban kalo banyak informasi ke kami, kami mohon pengampu wilayah membantu Distaru," ucapnya.