Disnakertrans Wonogiri Layani Pembuatan Kartu Kuning Secara Daring
Wonogiri, Pos Jateng - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri mengatakan saat ini bisa melayani permohonan pembuatan kartu kuning atau AK-1 secara daring. Dengan begitu, warga tak perlu antre di kantor Disnakertrans Wonogiri untuk mendapatkan kartu tanda pencari kerja tersebut.
Kepala Disnakertrans Wonogiri, Ristanti mengatakan, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelayanan pembuatan kartu kuning tetap dijalankan. Hal ini dilakukan demi membantu masyarakat yang mencari pekerjaan.
“Pelayanan pemohon kartu kuning tetap jalan. Untuk permohonan kartu kuning kita layani secara online (daring),” katanya, dilansir dari laman Humas Wonogiri pada Jumat (13/8).
Ristianti melanjutkan, para pencari kerja bisa mendaftar dan mengisi biodata lewat website bursakerja.jatengprov.go.id. Warga bisa mendaftar sebagai pencari kerja.
Setelah pendaftaran dan pengisian biodata selesai, pemohon kartu kuning bisa menghubungi nomor WhatsApp (WA) admin Disnakertrans Wonogiri 081328233299/085868951070. Pemohon harus menyebutkan nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Baru setelah itu, kartu kuning atau AK-1 yang telah disahkan bakal dikirimkan kepada pemohon. Pengiriman dilakukan lewat WhatsApp atau email pemohon tersebut.
“Nah, itu nanti bisa dicetak sendiri oleh pemohon kartu kuning atau AK-1,” ucap Ristanti.
Pihaknya memang masih menerima pemohon pembuatan kartu kuning yang datang langsung ke kantor dinas. Namun, protokol kesehatan harus diutamakan demi menghindari potensi penularan Covid-19. Masker wajib dipakai dan pihaknya juga sudah menyiapkan fasilitas cuci tangan lengkap dengan air sabun.
“Ingat, protokol kesehatan harus bisa dilakukan kalau ke sini,” paparnya.
Meski begitu, masyarakat diharapkan bisa melakukan permohonan pembuatan kartu kuning secara daring. Selain lebih mudah dan irit biaya transportasi, pencari kerja bisa ikut menekan potensi antrean dan kerumunan di Kantor Disnakertrans. Hal itu juga mengikuti imbauan pemerintah untuk membatasi mobilitas di masa PPKM saat ini.
Sementara itu, data yang dihimpun dari Disnakertrans Wonogiri sejak awal 2012 ini sampai Juli 2021, sudah ada 5.119 pencari kerja. Sementara itu di sepanjang 2020, ada 6.599 pencari kerja yang mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.