Disnakertrans Jateng Selesaikan 745 Aduan Sengketa Buruh selama 2022
Semarang, Pos Jateng - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil menyelesaikan 745 aduan sengketa buruh dan perusahaan selama 2022. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan, aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan atau jalur hukum.
Melansir dari data Disnakertrans Jateng, masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tidak dibayar, PHK sepihak, sampai cuti ibu hamil dikurangi.
“Setiap tahun sekitar segitu di angka 700-an (laporan). Trennya memang ada kenaikan, karena masyarakat lebih melek teknologi, juga lebih gampang (untuk melapor). Ada yang datang langsung juga,” kata Mumpuniati, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (7/2).
Mumpuniati mengungkapkan, pada 2022, melalui kanal LaporGub dan media sosial, terdapat 745 laporan yang berupa aduan dan permintaan informasi. Sementara, di awal 2023 ada 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 meminta informasi.
Adapun, dari kasus di awal 2023, sebanyak 44 kasus atau 78,57% selesai. Sedangkan, 12 di antaranya (21,43%) sedang dalam proses penyelesaian.
“Kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor. Sementara, kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal twitter,” jelasnya.
Mumpuniati menjelaskan, ketika ada aduan masuk, akan dilakukan mitigasi masalah. Penyelesaian aduan pekerja dilakukan menggunakan jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/ kota.
Namun jika masalah tidak bisa diselesaikan, lanjutnya, Disnakertrans Jateng akan melakukan mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. Jika tidak didapat titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau.
“Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100% akan terbit nota riksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi ya melalui jalur mediasi,” ucapnya.