Disnakertrans Jateng Buka Posko Pengaduan THR
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendirikan posko dan membentuk tim dalam mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pekerja diperkenankan mengadu, bila haknya tak diterima sesuai regulasi.
"Kalau H-7 (Lebaran) belum terima, bisa lapor. Kami buka posko," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang, di Kota Semarang, baru-baru ini.
Posko tersebar di sejumlah lokasi. Kantor Disnakertrans Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, salah satu titiknya.
Pekerja juga bisa mengadu melalui beberapa saluran, selain mendatangi posko. Seperti pusat kontak 113, menghubungi kantor Dinsnakertrans di 024 8454168, dan WhatsApp 081328451596.
Juga bisa melalui surel jatengpantauthr@gmail dan Twitter @disnaker_jateng. "Bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan di enam wilayah," ucap dia.
Wika menerangkan, pembayaran THR tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pun diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 2 Tahun 2018.